Namlea. Pakar Hukum Tata Negara Dr. Refly Harun, S.H., M.H., LL.M menjadi Saksi Ahli dalam lanjutan sidang kasus kerumunan HRS yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).
Jaksa: Bla bla bla bla bla...
Prof. Refly: Ya kalau gitu saya balik (tanya), apakah saudara Jaksa Penuntut Umum yakin bahwa itu (Pelanggaran Prokes) adalah kejahatan?
Jaksa: SAYA YAKIN ITU KEJAHATAN !
Prof. Refly: Oke.. kalau yang melanggar
Prokes, yang namanya tidak mematuhi Prokes itu adalah Kejahatan. Maka Bapak-bapak sekalian .... Yang Mulia sekalian ....
TOLONG ADILI SEMUA di REPUBLIK INDONESIA INI YANG MELANGGAR PROKES.
KARENA ITU MERUPAKAN SEBUAH KEJAHATAN !!!
Jaksa : ........
Sontak Habib Rizieq dll memberi applause tepuk tangan meriah untuk Refly Harun yang dengan cerdasnya membungkam Jaksa.
Dalam kesaksian tersebut juga ahli mendudukan kedudukan Undang-undang, peraturan-peraturan maupun surat-surat edaran yang biasa dikeluarkan oleh pemerintah. Sangat jelas dan penuh makna kesaksian Ahli, bahkan bukan orang hukum pun bisa mencerna dengan sangat baik, Silahkan Saksikan sampai selesai video lengkapnya pada kanal youtube sahabat RH diatas. M.F.M
Posting Komentar