![]() |
| www.mrechal.my.id |
Buru - Menteri PAN dan RB melalui Surat Edarannya Tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021, kebijakan peralihan dari ketentuan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke ketentuan pelaksanaan PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Berikut adalah PP 30 Tahun 2019.

Posting Komentar