Buru. Berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional Tahun 2021. Pada poin 6.e yang isinya “Hasil ujian tingkat satuan Pendidikan harus dimasukkan dalam data pokok Pendidikan”. Dalam rangka pengisian nilai Ujian Satuan Pendidikan dalam data pokok pendidikan (Dapodik) tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran aplikasi dapodik versi 2021.f, pada versi ini terdapat beberapa pembaruan dan perbaikan aplikasi. Pembaruan dan perbaikan aplikasi dilakukan untuk menunjang pendataan yang lebih baik. Adapun pembaruan dan perbaikan aplikasi dapodik versi 2021.f sebagai berikut:
• [Pembaruan] Penambahan menu baru penginputan nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) bagi jenjang PKBM dan SKB
• [Perbaikan] Bugs Fixing Layanan Pendidikan Keaksaraan pada jenjang PKBM dan SKB.
Untuk memperbarui aplikasi dapodik 2021.e ke versi 2021.f dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:
Pilih menu pengaturan pada aplikasi dapodik versi 2021.e pada tautan berikut?
2. Pilih tombol cek pembaruan
3. Pastikan semua proses pembaruan “Berhasil”
4. Refresh browser (ctrl+F5)
5. Login aplikasi dapodik
6. Pastikan tampilan aplikasi sudah menggunakan versi 2021.f
7. selesai.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Demikian informasi yang didapat dari sumber dapodikdasmen. M.F.M
https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/rilis-pembaruan-aplikasi-dapodik-versi-2021-f

Posting Komentar